Geopolitik dalam Persefektif Keamanan Maritim
Keamanan pada era informasi ini sangat kental dengan bagaimana mengintegrasi masyarakat untuk memahami potensi ancaman yang akan dihadapinya, hal tersebut sejalan dengan konsep keamanan yang diadopsi dari format security sector reform ala Amerika Serikat sejak turunnya rezim orde baru pada tahun 1998. Sehingga apa yang dijalankan dalam format keamanan sendiri menjadi tipis perbedaannya dengan politik yang berkembang dari suatu pemerintahan atau Negara.
Maritim sendiri sering dihubungkan dengan terminology laut, namun pada hakekatnya maritim sendiri lebih mengarah kepada aspek-aspek laut secara lebih luas bukan hanya laut sebagai objek namun juga merupakan subjek. Dengan demikian maritim merupakan suatu bagian dari geografi yang pada dasarnya bukan hanya menjelaskan bagian tertentu dari bumi namun tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi secara luas. Dengan demikian maritim sendiri merupakan bagian dari geografi yang dapat dikembangkan dengan aspek-aspek lain seperti politik dan keamanan.
Berbagai ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikaian antar kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45, tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadap disintegrasi suatu bangsa.
Ancaman politik dari luar
1) Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain
terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa. Bentuk-bentuk/cara-cara agresi:
a) Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Blokade : pengepungan terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d) Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e) Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian.
f) Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial.
3) Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain.
4) Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain.
5) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
a) Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Blokade : pengepungan terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d) Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e) Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian.
f) Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial.
3) Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain.
4) Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain.
5) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
Studi Kasus
ada persoalan citra
dan harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat
dengan manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dengan memori
kehilangan kita atas Sipadan dan Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim
Malaysia atas Lagu ”Rasa Sayange”, reog dan batik misalnya. Artinya para
patriot dan nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita harus tegak sebagai
bangsa berdaulat.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
Dengan ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yang tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yang dijalankan kedua negara untuk menyelesaikan Ambalat.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yang paling rasional meski harus dikawal.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
Dengan ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yang tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yang dijalankan kedua negara untuk menyelesaikan Ambalat.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yang paling rasional meski harus dikawal.
Geopolitik dan Geotrategi Indonesia
Geostrategi Indonesia sendiri menjadi
sebuah cara dalam mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Maka, dengan adanya percerminan berdasarkan pembukaan UUD
1945 menjadi sebuah cara untuk menjaga unsur-unsur yang menjadi pertahanan
dalam integritas bangsa dalam menciptakan kualitas, keuletan, dan kualitas
kekuatan (file.upi.edu t. t.). selain itu, jika dilihat berdasarkan letak
Indonesia yang diapit oleh dua benua, yaitu Australia dan Asia, disini peran
Indonesia adalah sebagai daerah penyangga, yang dikenal dengan istilah bufferzone
(Pujayanti t. t., 4). Letak posisi dari Indonesia kemudian berpengaruh pula
terhadap semua tindakan dalam penentuan geopolitik Indonesia, yaitu dalam hal ini
bisa dikatakan bahwa geopolitik Indonesia lebih berfokus pada pertahanan
terhadap kepemilikan dari wilayah-wilayah yang sudah ada. Hal tersebut kemudian
menjadi sebuah landasan untuk pelaksanaan dari geopolitik Indonesia yang
berdasarkan pada Wawasan Nusantara (Zulkarnain 2012, 11). Namun, pendapat
tersebut berbeda dengan penjelasan yang dipaparkan oleh Laksama (2011) bahwa
geopolitik Indonesia tersebut dapat dibagi ke dalam dua proposisi, yaitu ciri
geografi Indonesia dan faktor sejarah dan fondasi konseptual. Dari kedua hal
tersebut terlihat bahwa geopolitik Indonesia telah berubah seiring dengan
berkembangnya zaman. Dalam hal ini dilhat bahwa geopolitik Indonesia telah
meberikan peluang terhadap pencegahan dalam kelemahan yang dimiliki Indonesia
karena geopolitik saat ini sudah tidak selalu berkutat pada potensi yang
dihasilkan dari faktor ekonomi, politik, maupun militer. Maka, dengan semakin
berubahnya keadaan geopolitik Indonesia kemudian memberikan adanya pembentukan
baru yang harus dimantapkan kembali oleh Indonesia baik itu merenovasi
geostrateginya yang lama ataupun merubahnya secara keseluruhan.
Perkembangan dari geopolitik yang
disesuaikan dengan perkembangan dari zaman tersebut juga telah menimbulkan
adanya tindakan sebagai ancaman dalam kesatuan dari geopolitik Indonesia
sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ancaman baik itu dari dalam
negeri maupun luar negeri. Ancaman tersebut pula yang dapat mengganggu
kedaulatan dari negara seperti perompakan, illegal fishing, penyeludupan
manusia, dan penyeludupan barang dan senjata. Ancaman seperti perompakan
sebenarnya lebih menunjukkan terjadinya ancaman tersebut dalam ruang di
perairan Indonesia. Hal tersebut semakin berkembang ketika permasalahan
separatisme di Indonesia terkait GAM berakhir. Namun, hal tersebut juga tidak
dapat dilepaskan begitu saja karena diketahui bahwa dengan adanya GAM tersebut
juga telah menimbulkan terjadinya perompakan semakin besar-besaran. Kejadian
ini dipercayai merupakan ulah yang dilakukan oleh GAM di selat Malaka. Kasus
tersebut kemudian memberikan pandangan pada Indonesia, yaitu tidak memiliki
kemampuan dalam menjaga wilayah ekamanan lautnya dan alasan ini kemudian
menjadi sebuah bagian dari pihak asing dengan alasan untuk mengintervensi dalam
upaya pengamanan wilayah laut nasional (Pujayanti t. t., 21-2). Terjadinya
kasus tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari sistem ketahanan nasional yang
dilakukan di Indonesia. Sistem ketahanan nasional Indonesia menjadi sebuah
gambaran dalam pengimplementasiannya ke dalam semua aspek yang mencakup
kehidupan nasinal baik itu dalam memperkuat kondisi politik negaranya. Alasan
ini kemudian membentuk adanya kesadaran dari masing-masing negara untuk menjaga
dan menciptakan keamanan bersama. Hal tersebut terwujudkan dengan adanya
pembentukan dari kawasan regional ASEAN. Pembentukan ASEAN menjadi sebuah upaya
yang dilakukan oleh negara-negara kawasan Asia Tenggara dalam pengupayaan untuk
menciptakan perdamaian bersama tanpa menimbulkan rasa kecurigaan di antara satu
pihak dengan pihak lainnya (Laksamana 2011, 108-9).
Pembahasan terakhir mengenai geopolitik
di Asia Timur. Telah diketahui bahwa kawasan Asia Timur merupakan kawasan yang
penuh persaingan di antara negara-negara yang berada di kawasan tersebut.
Kawasan Asia Timur menjadi sebuah kawasan yang penuh konflik akibat tidak
adanya rasa kepercayaan dari masing-masing negara antara satu negara dengan
negara lain. Maka, dapat dikatakan bahwa geopolitik Asia Timur lebih mengarah
pada persaingan di antara negara-negara tersebut. Persaingan tersebut lebih
terlihat dengan adanya kemajuan dari teknologi yang dikembangkan dan penerapan
nilai konfusianisme masih menjadi hal yang terpenting untuk perjalanan dalam
sistem pemerintahannya. Selain itu, Dijelaskan dalam Ross (1999) bahwa kemajuan
secara dinamis telah terjadi di kawasan Asia Timur, khususnya dalam bidang
teknologi.
Komentar
Posting Komentar