PEREBUTAN SIPADAN LIGITAN



Wilayah merupakan salah satu untur terpenting bagi suatu negara, Karena wilayah merpakan tempat negara melaksanakan kedaulatannya. Wilayah merupakan ruang dimana orang menjadi warganegara yang bersangkutan hidup dan menjakankan segala aktivitasnya. Wilayah negara suatu ruang tidak saja terdiri atas daratan tanah tetapi juga perairan dan ruang udara. Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh negara pantai. Semisalnya Indonesia dengan Malaysia yang mempermasalahkan sengketa Pulau Sipadan Ligitan. Lepasnya pulau Sipadan Ligitan ter sebut ke Malaysia merupakan bagi Indonesia agar alam memepertahankan Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Sebenarnya Indonesia masih bisa membicarakan masalah tersebut dengan Malaysia yang menganggap masalah territorial adalah persoalan politik bukan hanya persoalan hokum. Sumber dari permasalahan lepasnya Pulau  Sipadan  Ligitan adalah kesalahan kebijakan politik pada era Pemerintahan Presiden Soeharto yang mempersoalkan wilayah negara dari seguu hokum saja sehingg mencari solusi ke Mahkamah Internasional.
            Teori Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yng melintas batas-batas negara antarnegara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Dalam permasalahan ssengketa Pulau Sipadan Ligitan maka dihubungkan dengan Hukum Publik Internasional, yaitu hokum Internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan Internasional (hukum antarnegara).
Pulau Sipadan Ligitan ini adalah perebutan antara Indonesia dan Malaysia Karena kedua negara ini sama – sama mengkalim bahawa Indonesia melakukan kerjasama dengan Japex 66’ dan malaysai masukan PETA 70’. Disini saya akan menjelaskan beberapa konflik yang sudah saya pelajari dengan dosen saya yaitu dengan menyelesaikan melalui Dewan Tinggi ASEAN akan tetapi pada saat itu Malaysia menolak, lalu dilakukan lagi dengan ASIAN WAY untuk Pulau Sipaan Ligitan dengan “status quo” lalu Indonesia melakukan yang dinamakan “Fair Play” sedangkan Malasia “Strategy” pada Oktober 1991 dimaksukkanya PETA dan Pembangunan Resort,turisme,dan juga arena diving.
Persaingan Indonesia dan Malaysia pun berlanjut sampai ke Mahkamah Internasional yaitu, salam Hitsyoty Yuridis (Fifty – fifty) tahun 1930 Inggris membangun mercusuar dan juga penangkapan penyu (win For Malaysia). Tapi pada tahun 1891 merupakan milik Indonesia. Akan tetapi Indonesia mengalami skor kekalahan yang cukup telak yaitu 1:16 yaitu dari pertimbangan utama dari tindakan adnminstratif : peraturan hokum dll, pemeliharaan terus – menerus oleh Malaysia, serta dari segi pelestarian yang di lakukan oleh malaysia


Opini:

Komentar

Postingan Populer