PEREBUTAN SIPADAN LIGITAN
Wilayah merupakan salah
satu untur terpenting bagi suatu negara, Karena wilayah merpakan tempat negara
melaksanakan kedaulatannya. Wilayah merupakan ruang dimana orang menjadi
warganegara yang bersangkutan hidup dan menjakankan segala aktivitasnya. Wilayah
negara suatu ruang tidak saja terdiri atas daratan tanah tetapi juga perairan
dan ruang udara. Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh negara
pantai. Semisalnya Indonesia dengan Malaysia yang mempermasalahkan sengketa
Pulau Sipadan Ligitan. Lepasnya pulau Sipadan Ligitan ter sebut ke Malaysia merupakan
bagi Indonesia agar alam memepertahankan Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Sebenarnya
Indonesia masih bisa membicarakan masalah tersebut dengan Malaysia yang
menganggap masalah territorial adalah persoalan politik bukan hanya persoalan hokum.
Sumber dari permasalahan lepasnya Pulau
Sipadan Ligitan adalah kesalahan
kebijakan politik pada era Pemerintahan Presiden Soeharto yang mempersoalkan
wilayah negara dari seguu hokum saja sehingg mencari solusi ke Mahkamah
Internasional.
Teori
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yng melintas batas-batas negara antarnegara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Dalam permasalahan
ssengketa Pulau Sipadan Ligitan maka dihubungkan dengan Hukum Publik
Internasional, yaitu hokum Internasional yang mengatur negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan Internasional (hukum antarnegara).
Pulau Sipadan Ligitan ini
adalah perebutan antara Indonesia dan Malaysia Karena kedua negara ini sama –
sama mengkalim bahawa Indonesia melakukan kerjasama dengan Japex 66’ dan malaysai
masukan PETA 70’. Disini saya akan
menjelaskan beberapa konflik yang sudah saya pelajari dengan dosen saya yaitu
dengan menyelesaikan melalui Dewan Tinggi ASEAN akan tetapi pada saat itu
Malaysia menolak, lalu dilakukan lagi dengan ASIAN WAY untuk Pulau Sipaan
Ligitan dengan “status quo” lalu Indonesia melakukan yang dinamakan “Fair Play”
sedangkan Malasia “Strategy” pada Oktober 1991 dimaksukkanya PETA dan
Pembangunan Resort,turisme,dan juga arena diving.
Persaingan Indonesia dan
Malaysia pun berlanjut sampai ke Mahkamah Internasional yaitu, salam Hitsyoty
Yuridis (Fifty – fifty) tahun 1930 Inggris membangun mercusuar dan juga
penangkapan penyu (win For Malaysia). Tapi pada tahun 1891 merupakan milik
Indonesia. Akan tetapi Indonesia mengalami skor kekalahan yang cukup telak
yaitu 1:16 yaitu dari pertimbangan utama dari tindakan adnminstratif :
peraturan hokum dll, pemeliharaan terus – menerus oleh Malaysia, serta dari
segi pelestarian yang di lakukan oleh malaysia
Opini:
Komentar
Posting Komentar